JAKARTA--MICOM: Di tengah wacana kebutuhan ruang bagi anggota dewan yang menjadi alasan pembangunan gedung baru, ternyata ada ruangan yang diperuntukan bagi kantor lembaga asing di kompleks gedung DPR RI saat ini.
Menurut Ketua DPP Partai Golkar, Firman Subagyo, hal tersebut seharusnya tidak dibiarkan karena gedung parlemen memiliki fungsi menyimpan sejumlah dokumen negara yang penting.
Namun pihak Kesejeknan DPR mengatakan kantor itu memang secara resmi ditempatkan di sana sebagai sekretariat bantuan program bagi pemerintah Indonesia dari United Nations Development Program (UNDP).
"Saya kaget ada NGO asing di sini. Ini kan kantor parlemen, banyak dokumen negara yang sangat penting. Masa bisa berkantor di gedung parlemen? Jangan-jangan mereka bagian dari CIA dan sebagainya. Masyarakat dan media harus menyikapi ini. Ini akan menjadi catatan kami," ujar anggota Komisi IV DPR tersebut, Kamis (14/4).
Berdasarkan, pemantauan Media Indonesia, terdapat kantor UNDP di lantai tujuh gedung Sekretariat Jenderal DPR RI. Menurut Project Officer Proper Demokratic Governance unit United Nations of Development Programme Indonesia, Bachtiar Kurniawan, kantor tersebut telah berada di sana sejak 1999.
Menurutnya, kantor tersebut berada di komplek parlemen karena proyek tersebut merupakan memang diperuntukan untuk program parlemen. Selanjutnya pada 2006, program Parliementary reform and Public Engagement Revitalisation dijalankan di kantor tersebut.
"Program ini sudah melalui dari agreement PBB dengan RI Bapennas, kesepakatan resmi. Rekan pelaksananya salah satunya DPR, Setjen DPR. Program yang kedua ini akan habis Mei 2011," ujar Bachtiar.
Keberadaan kantor tersebut, tambahnya, tidak menggunakan sistem sewa, alias gratis.
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Sekretariat Jenderal DPR RI, Winantuningtyas menegaskan, kantor sekretariat tersebut bukan kantor LSM asing.
"UNDP itu organisasi PBB, bukan kan harus ada sekretriatnya. Nah ini sekretariatnya. Jadi bukan lembaganya ada di sini. Bukan kita memberikan ruangan pada lembaga asing.," kata dia.
Menurutnya, keberadaan sekretariat itu telah dikoordinasikan dengan Bapennas sebagai sekretariat lembaga yang memberikan bantuan kepada pemerintah dalam bentuk program.
"Masing-masing institusi yang menerima bantuan kan harus punya sekretariat. Karena itu juga kan nanti harus diperiksa oleh BPK," tambahnya.
Landasan hukum kantor tersebut, ujarnya, adalah MoU antara UNDP dengan Sekjen DPR. Menurutnya, ada tiga staf yang bekerja di sekretariat UNDP. Meski menerima gaji dari UNDP tapi dia menegaskan, seluruh pengaturan harus sepengetahuan Sekjen.
"Seolah-olah di bawah Sekjen, kalau mau terima honor juga Sekjen yang tanda tangan juga sekjen," kata dia.
Selain di gedung Setjen DPR, kantor UNDP pun terdapat di lantai tiga gedung DPD RI yang berada di komplek DPR.
Sementara itu, Firman Subagyo menilai, pimpinan DPR harus mempertanggungjawabkan keberadaan kantor lembaga asing yang berada di komplek gedung DPR RI,
"Alangkah naifnya negara ini, kalau NGO asing berkantor di komplek parlemen. Siapa yang mengizinkan ini harus bertanggung jawab, pimpinan harus bertanggungjawab," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment