KONTROVERSI keberadaan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya Rio Mendhung Thaleb sebagai Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management (SGM), yang didirikan tersangka pembobol Citibank Rp17 miliar Inong Melinda alias Melinda Dee, 47, terus berlanjut.
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan perwira tinggi bintang tiga TNI-AU itu melanggar Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI, tepatnya Pasal 39 dan 47 yang mengatur larangan anggota aktif TNI berbisnis. "Berbisnis tidak boleh selama dia menjabat aktif, apalagi dengan jabatan struktural Wakil Gubernur Lemhannas," kata Purnomo di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, seusai menghadiri HUT ke-65 TNI-AU di Jakarta, Sabtu (9/4), Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menyatakan Marsdya Rio Mendhung boleh berbisnis. Hal itu ditegaskan kembali di Jakarta, kemarin. "Kalau dilihat dari Pasal 39, memang benar tidak boleh berbisnis. Itu lex generalis. Tapi, Pasal 55 memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. Itu lex specialis," kata Agus.
Namun, berdasarkan pengamatan, Pasal 55 tidak menyinggung klausul TNI boleh berbisnis, tetapi hanya menyebutkan perihal prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan.
Purnomo mengungkapkan anggota aktif TNI diperbolehkan menjadi komisaris asalkan di sejumlah BUMN sebagaimana diatur UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Tujuannya melindungi aset negara.
Rio Mendhung sebelumnya mengaku hanya penasihat di SGM. Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh penyidik Polri, Rio menjabat komisaris utama dan pernah membeli 2.000 lembar saham dari Melinda (Media Indonesia, 12/4).
Di sisi lain, penyidik Polri memperpanjang masa penahanan Melinda Dee di Rumah Tahanan Mabes Polri selama 40 hari terhitung sejak Rabu (13/4). Perpanjangan dilakukan karena penyidikan dianggap belum selesai hingga batas masa perintah penahanan berakhir.
Sumber : Media Indonesia
0 comments:
Post a Comment