Yusuf Blog News :

Latest Post

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Polri Juga Usut Kasus Simulator SIM

Written By INSPIRASI on Tuesday, August 7, 2012 | 12:58 AM


Mabes Polri juga tengah mengusut kasus pengadaan kendaraan simulator ujian SIM. Puluhan saksi sudah diperiksa, tetapi Polri belum menetapkan satu pun tersangka.

"Langkah-langkah untuk penyidikan sudah ada. Masalah penglihatan yang berbeda, alat bukti yang diperoleh bisa berbeda," kata Karo Penmas Kombes Pol Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Bareskrim pun sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi. Sudah ada puluhan saksi yang diperiksa. "Dari Mabes sendiri sudah ada 33 pihak yang diambil keterangan," imbuhnya.

Penyidikan yang dilakukan terkait proses pengadaan barang dan jasa. "Sejauh mana apakah memenuhi kriteria. Saat itu yang menjadi gonjang-ganjing ketidakcocokan dengan swasta," jelasnya.

Namun Mabes Polri sepenuhnya menghargai langkah KPK yang sudah bergerak dan menemukan dugaan adanya korupsi. "Itu dimensi waktu yang berbeda. Kalau dikaitkan dengan temuan KPK, mungkin bisa berbeda. Jika KPK menemukan yang bisa jadi alat bukti, tentu kita hargai," tegasnya.

KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo -- kini Gubernur Akpol -- sebagai tersangka pengadaan kendaraan simulator untuk pembuatan SIM di Korlantas Polri. Pengadaan simulator tersebut untuk tahun anggaran 2011.

"Iya betul, telah ditetapkan tersangka berinisial DS," kata Jubir KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel.

Johan menjelaskan DS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011.

"Terkait pengadaan simulator roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011," papar Johan.

Penggeledahan di gedung Korlantas di Jl MT Haryono, Jaksel, dilakukan KPK sejak pukul 16.00 WIB, Senin kemarin. Bukan perkara mudah menggeledah karena penyidik KPK dihadang personel Polri. Akhirnya setelah tiga pimpinan KPK turun tangan, penggeledahan berlanjut.


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Koruptor-Anggota KPK Tak Boleh Buka Bersama

Written By INSPIRASI on Monday, August 6, 2012 | 8:14 AM


Bulan suci Ramadan tidak bisa dimanfaatkan tersangka kasus korupsi untuk bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Walaupun Ramadan, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, koruptor tidak boleh mengundang pimpinan KPK untuk buka puasa bersama.

Dan syukurlah, kepada VIVAnews, Busyro Muqoddas menyampaikan, selama bulan Ramadan ini tidak ada satupun koruptor yang mencoba mengundang ataupun mengajak pimpinan KPK untuk buka bersama atau mengisi ceramah.  "Tidak ada undangan untuk mengajak buka bersama dari para tersangka kasus korupsi yang tengah diperiksa KPK, karena itu tidak boleh," ujar Busyro.

Busyro menjelaskan, para pimpinan KPK tidak diperbolehkan bertemu walaupun hanya untuk buka bersama yang mana di sana ada tersangka korupsi yang sedang ditangani oleh lembaganya. "Pimpinan KPK tidak boleh bertemu ataupun makan bersama dengan tersangka, karena itu dilarang," ujarnya.

Ia menuturkan, hingga sekarang memang tidak ada dari para tersangka korupsi yang mencoba mengundang buka bersama, sebab mereka juga mengetahui hal tersebut. "Tidak ada dari mereka mengundang, aturan KPK ketat. Bertemu saja tidak boleh," ucapnya.

Sementara itu, kata Busyro, jangankan mencoba untuk bertemu pimpinan KPK, mengundang orang lainpun para koruptor tersebut banyak yang tidak mau. "Kalau orang sudah tersangka itu sudah sulit untuk mengundang orang lain," kata dia.


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Densus 88 Menangkap 2 Orang Terduga Teroris di Kota Bima NTB

Written By INSPIRASI on Saturday, April 14, 2012 | 3:17 AM


Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Markas Besar Polri menangkap dua terduga tindak pidana terorisme, masing-masing drg YA dan K yang tengah berada di Kota Bima, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Ajun Komisaris Besar Polisi Sukarman Husein membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi di Mataram, Sabtu (14/4).
"Benar, ada penangkapan dua orang yang diduga terlibat jaringan terorisme, pada Jumat siang, di Kota Bima. Namun, tadi malam langsung dibawa ke Jakarta, menggunakan pesawat khusus, sehingga tidak sempat singgah di Mapolda NTB di Mataram," ujarnya.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, drg YA dan K yang berstatus dokter itu ditangkap tim Densus 88 Mabes Polri, ketika keduanya tengah berjalan kaki di Jalan Melati, Kota Bima, usai salat Jumat.
Keduanya berjalan kaki menuju kediaman drg YA, yang berjarak sekitar 200 meter dari masjid tempat keduanya menunaikan salat Jumat.
Drg YA telah menjadi bagian dari penduduk Kota Bima sejak sekitar lima hingga tujuh tahun lalu. Dan, selama di daerah itu ia menjalani profesi sebagai dokter gigi yang membuka praktik di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bima. Ia kemudian pindah lokasi ke kediamannya di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasa Na`e Barat, Kota Bima.
YA memiliki kediaman yang tergolong mewah untuk ukuran warga setempat, namun tidak banyak dikenal dekat oleh penduduk sekitar karena kurang bersosialisasi.
Sebuah sumber menyebut YA ditangkap Densus 88 Mabes Polri karena menyembunyikan K alias Y yang juga berprofesi dokter, namun teridentifikasi terlibat dalam jaringan terorisme Cikampek, Jawa Barat.
K alias Y teridentifikasi pernah mengikuti pelatihan terorisme di Aceh, dan dikenal sebagai ahli persenjataan. Ia dikabarkan juga terlibat dari aksi terorisme di Poso, Sulawesi Tengah. Ia kabur kemudian bersembunyi di Bima, NTB.
K berada di Kota Bima sejak dua pekan lalu, yang diduga atas ajakan YA yang memiliki hubungan kekerabatan dengan K. Diduga, keduanya merupakan anggota jaringan terorisme yang sama. Bahkan, keduanya disinyalir terlibat kasus perampokan emas di kompleks pertokoan Pasar Raya Bima, beberapa waktu lalu.(ANS/Ant)



Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Dokter Michael Jackson Divonis 4 Tahun Penjara

Written By INSPIRASI on Wednesday, November 30, 2011 | 6:25 AM


Dokter pribadi Michael Jackson, Dr Conrad Murray, pada Selasa (29/11/2011) dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan ditiadakan masa percobaan bagi hukumannya atas tuduhan pembunuhan tidak disengaja dalam kematian bintang pop itu.

Penyanyi "Thriller" Jackson meninggal karena overdosis obat bius pada Juni 2009, terutama karena penggunaan obat bius propofol sebagai bantuan tidur. Obat bius itu diperoleh dan diberikan pada Jackson oleh Murray di rumah sewaan penyanyi itu, tulis Reuters.

Awal bulan ini, pihak juri menyatakan Murray bersalah atas pembunuhan tak disengaja atas kelalaian besar dalam perawatan Jackson, setelah beberapa saksi memberi kesaksian propofol seharusnya tidak diberikan di rumah. 

Dr Murray setuju merawat Jackson sebelum konsernya kembali yang direncanakan penyanyi itu di London, dan telah merundingkan gaji 150.000 dollar per bulan untuk merawat penyanyi itu.

Saat menjatuhkan hukuman pada Murray, Selasa, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles Michael Pastor mengatakan tindakan Murray itu tidaklah dibenarkan.

Saat vonis dibacakan, Murray yang mengenakan setelah jas kelabu dan dasi keunguan, tidak menunjukkan emosi apapun. 

Sumber : ANT, REUTERS


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Dea Tunggaesti, Si Cantik Jelita Pengacara Nazaruddin

Written By INSPIRASI on Monday, August 29, 2011 | 2:00 AM








Perempuan-perempuan Pembela Nazar


Dari kiri, Haghia Sophia Lubis,Aldila Warganda, dan Dea Tunggaesti, di kantor OC Kaligis.

BUKAN hanya nyanyian Nazaruddin yang menyita perhatian publik. Kehadiran para penasihat hukum tersangka suap Sesmenpora tersebut juga memikat mata banyak orang. Tim pengacara yang dipimpin O.C. Kaligis itu diisi tiga perempuan muda, cantik, dan pintar bak trio cewek di film Charlie"s Angels. Siapa mereka?

Nama Dea Tunggaesti akhir-akhir ini ramai dibicarakan setelah wajahnya sering terekam kamera wartawan yang biasa meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Paras cantiknya seolah memberikan warna tersendiri dalam pemberitaan kasus suap wisma atlet SEA Games 2011 M. Nazaruddin. Bahkan, sepekan ini namanya ramai dibicarakan di media.

Nama Dea tidak melejit sendirian. Ada dua temannya lagi, yakni Aldila Warganda dan Haghia Sophia Lubis, yang gara-gara kasus itu juga makin melambung. Ketiganya banyak menjadi pembicaraan setelah O.C. Kaligis memercayai kemampuan mereka dan memasukkan tiga perempuan itu ke tim pembela Nazaruddin.


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Inilah Nama-nama yang Pernah Dituding Nazar

Written By INSPIRASI on Friday, August 12, 2011 | 8:24 PM


Nazaruddin, buron Interpol dan tersangka KPK yang telah tertangkap di Kolombia, sedang dalam perjalanan pulang menuju tanah air. Pesawat carteran yang ditumpanginya tiba di tanah air Sabtu ini, 13 Agustus 2011. Setibanya di Jakarta, Nazaruddin akan menjalani pemeriksaan di KPK terkait berbagai kasus hukum yang menimpanya.

Berbagai pihak pun menanti dengan penasaran, apakah tudingan-tudingan yang selama dilontarkan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat itu kepada sejumlah pejabat maupun petinggi partai, benar adanya.

Dalam pelarian, Nazaruddin memang kerap menyebut sejumlah nama yang disebutnya terlibat dalam berbagai kasus korupsi. Siapa saja mereka yang pernah disebut Nazaruddin?

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Melalui pesan tertulisnya lewat BlackBerry Messenger ke sejumlah media, Nazaruddin menuduh Anas menerima aliran suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Kasus ini pula yang membuat KPK menjadikan Nazaruddin tersangka. Nazar juga menuding Anas menerima aliran dana dari Proyek hambalang. Menurutnya, dana itu digunakan Anas untuk memenangkan jabatan Ketua Umum Demokrat saat Kongres Demokrat di Bandung tahun 2010 lalu.

“Soal Wisma Atlet yang nilai proyeknya Rp200 miliar, sudah dialokasikan Rp16 miliar – Rp9 miliar untuk DPR lewat Paul, dan Rp7 miliar dialokasikan untuk tim kongres pemenangan Anas. Untuk Proyek Hambalang senilai Rp1,2 triliun, dana yang sudah dialokasikan Rp100 miliar, dengan rician ke DPR kurang lebih Rp30 miliar lewat pengusaha teman Anas namanya Mahfud, Rp50 miliar untuk pemenangan Anas waktu kongres, dan ke tim konsultan Anas Ifang Rp20 miliar,” papar Nazaruddin. 

Tak hanya itu, Nazaruddin juga menuding Anas melakukan deal dengan KPK terkait penanganan kasus suap Wisma Atlet. “KPK sudah ada deal khusus antara Anas dan Chandra Hamzah. Deal-nya, Chandra terpilih kembali menjadi pimpinan KPK, begitu juga Ade Raharja terpilih kembali. Ini deal untuk KPK ke depan,” kata Nazar. Baik Chandra maupun Anas telah membantah tudingan itu.

Anas lagi-lagi dituding Nazaruddin sebagai orang yang menyuruhnya pergi ke Singapura. “Dari awal saya tidak mau ke Singapura, tetapi disuruh menghindar dulu tiga tahun ke Singapura. Saya benar-benar terjebak. Makanya saya akan buka semua dokumen yang ada. Saya disuruh menghindar dan menenangkan diri. Ternyata di Indonesia dia mengatur skenario saya lari,” tutur Nazar. Anas telah membantah semua tudingan Nazaruddin tersebut.

Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng

Pada awal pelarian Nazaruddin, Nazar menuding Andi terlibat dalam sejumlah proyek bernilai triliunan rupiah di Kemenpora yang dipimpinnya. Andi telah membantah tuduhan itu.

Angelina Sondakh, Wayan Koster, dan Mirwan Amir

Angelina, anggota Komisi X DPR yang juga salah satu petinggi Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat, dituding bermain anggaran. “Yang bermain anggaran di Kemenpora itu Ibu Angelina, Pak Wayan Koster, dan pimpinan Badan Anggaran Mirwan Amir, bukan saya,” kata Nazaruddin. Ketiganya pun sudah membantah tudingan Nazaruddin itu.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah minta jatah untuk Komisi X DPR terkait pembangunan Wisma Atlet,” kata Angelina. Anggota Komisi X dari Fraksi PDIP, Wayan Koster, juga menyangkal tuduhan Nazar. “Pak Nazar tidak pernah berhubungan dengan saya,” kata dia.


Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan M Jasin

Selain menuduh Chandra melakukan deal dengan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin juga menuding Chandra dan Jasin merekayasa penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games yang membelitnya. Nazaruddin bahkan menuding Chandra menerima suap dalam penanganan kasus pengadaan baju Hansip, dan menerima dana dari seorang pengusaha. Chandra dan Jasin sudah membantah tudingan itu.

Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja

Sama seperti tudingan terhadap Chandra, Ade juga dituding Nazar pernah bertemu dengan Ketua umum Demokrat Anas Urbaningrum untuk melakukan negosiasi atas kasus yang menyeret dirinya.
“KPK sudah ada deal khusus antara Anas dan Chandra Hamzah. Deal-nya, Chandra terpilih kembali menjadi pimpinan KPK, begitu juga Ade Raharja terpilih kembali. Ini deal untuk KPK ke depan,” kata Nazaruddin dalam wawancara live dengan stasiun Metro TV, Selasa 19 Juli 2011.

Benarkan berbagai tudingan Nazaruddin yang dialamatkan kepada sejumlah tokoh tersebut? Mari tunggu pembuktian Nazaruddin. 
• VIVAnews


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Nazaruddin: 81 Hari, 3 Benua, 8 Negara


Hari ini, M Nazaruddin tiba kembali di Indonesia setelah melarikan diri ke luar negeri pada 23 Mei 2011 lalu. Lebih dari 81 hari, Nazaruddin melanglang di setidaknya delapan negara.

Perjalanan buronan kasus suap Proyek Wisma Atlet SEA Games, M Nazaruddin, ini berakhir saat berada di Kolombia. Nazaruddin ditangkap saat hendak meninggalkan Kota Cartagena menuju Bogota, Ibukota negara asal penyanyi Shakira itu.

Setidaknya, Nazaruddin diketahui pernah berada di Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, Spanyol, Amerika Serikat, Dominika dan Kolombia.

Berikut riwayat pelarian Nazaruddin yang dirangkum VIVAnews:

Senin 23 Mei 2011
Imigrasi mencatat M Nazaruddin terbang dengan pesawat ke Singapura. Ia diduga naik pesawat Garuda pada pukul 19.30 WIB.

Selasa 24 Mei 2011
Komisi Pemberantasan Korupsi memintakan cegah ke luar negeri atas Nazaruddin ke pihak Imigrasi.

Jumat 3 Juni 2011
Sejumlah politisi Demokrat seperti Sutan Bhatoegana dan Jafar Hafsah bertemu Nazaruddin di Singapura.

Kamis 16 Juni 2011
Pada hari ini, advokat OC Kaligis mengaku bertemu Nazaruddin di sebuah kantor pengacara di Singapura.

Senin 20 Juni 2011
Pada tanggal ini, menurut Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, Muhammad Nazaruddin meninggalkan Singapura. Setelah itu, Nazaruddin sempat terpantau berada di Ho Chi Minh, Vietnam.

Minggu 26 Juni 2011
Pada tanggal ini, Nazaruddin diduga berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bambang Irawan pada 18 Juli 2011 lalu.

Minggu 26 Juni 2011
Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Pol Anton Bahrul Alam menyatakan Nazaruddin mencoba mengecoh dengan check in di sebuah hotel di Kuala Lumpur namun ternyata terbang ke Vietnam. "Kemudian ke Kamboja," ujar Anton. Dari Kamboja, Nazaruddin terbang keluar kawasan Asia. Sebelum ke Bogota, Kolombia, dia sempat singgah diMadrid, Spanyol dan juga Dominika.

Selasa 28 Juni 2011
Pada hari ini, Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengaku ditelepon Nazaruddin dengan nomor Singapura. (Diduga saat itu, Nazaruddin masih berada di kawasan Asia Tenggara).

Kamis 30 Juni 2011
KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka.

Selasa 5 Juli 2011
Pemerintah Singapura mengumumkan Nazaruddin sudah tidak berada di Negeri Singa itu jauh sebelum tanggal 30 Juni.

Rabu 20 Juli 2011
Pada tanggal ini, politisi Demokrat yang juga pakar telematika Roy Suryo menyebut Nazaruddin berada di sebuah negara di Amerika Latin namun bukan Argentina. Hal ini disampaikan Roy pada 23 Juli.

Selasa 26 Juli 2011
Menkum HAM Patrialis Akbar di Makassar, Sulawesi Selatan, mengatakan akan memberangkatkan tim Selasa malam ke sebuah negara untuk menjemput Nazaruddin.

Selasa 26 Juli 2011
Sumber di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengatakan tim penjemput Nazaruddin akan terbang ke Amerika Latin.

Minggu 7 Agustus 2011
Nazaruddin ditangkap di Cartagena, Kolombia, pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat. Nazaruddin menggunakan paspor atas nama M Syarifuddin.

Senin 8 Agustus 2011
Polisi Nasional Kolumbia melansir fakta, bahwa, "Nazaruddin memasuki negara tersebut menggunakan pesawat carteran dari Washington, Amerika Serikat."

Kamis 11 Agustus 2011 pukul 17.15 (Jumat 12 gustus 2011 pukul 05.15 WIB)
Nazaruddin diterbangkan dari Bogota menuju Indonesia. Perjalanan ini diprediksi memakan waktu sampai 30 jam, termasuk masa transit sehingga  tiba di Indonesia pada Sabtu 13 Agustus 2011. (umi)
• VIVAnews

Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Perceraian dan hak perempuan

Written By INSPIRASI on Monday, July 25, 2011 | 5:03 AM

Hak-hak Perempuan dalam Perceraian
(1)    Hak Pemeliharaan dan pengasuhan anak (lihat bagian tentang Hak Anak)
(2)    Nafkah Istri
(3)    Mud’ah  (hadiah yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai kenang-kenangan). Hak ini khusus agama Islam.
(4)    Nafkah Anak
(5)    Harta Bersama (gono gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.

Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian

(1)    Pengajuan Gugatan
(a)    Suami atau istri  yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang.
(b)    Suami atau istri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat/kuasa hukum. Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format dari gugatan maka dapat meminta contoh gugatan cerai di kepaniteraan pengadilan negeri/pengadilan agama atau di lembaga bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum Jakarta atau LBH APIK
(c)    Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam gugatan, juga dapat dimasukkan tuntutan pengasuhan anak, harta gono-gini, dll (lihat hak-hak perempuan dalam perceraian).
(d)    Gugatan yang telah dibuat dapat diajukan kepada :
Untuk yang beragama Islam:
-    Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri) kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat. 
-    Bila anda (penggugat) bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal tergugat.
-    Bila anda dan suami tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. 
Untuk non-Islam:
-    Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
-    Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat.
-    Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat; ketua pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.
(e)    Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (Tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan).
(f)    Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berkompeten. 
(g)    Saat mendaftarkan gugatan anda diharuskan membayar biaya perkara. Dalam praktiknya biaya beperkara berbeda-beda untuk setiap pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka  mintalah kuitansi pembayaran biaya perkara.

Prosedur Persidangan

(1)    Proses persidangan baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri prosedurnya sama.
(2)    Khusus perceraian, sidang tidak terbuka untuk umum (tertutup) kecuali pada saat putusan dibacakan. 
(3)    Panggilan untuk sidang pertama selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran gugatan.
(4)    Acara di dalam persidangan :
(b)    Pembacaan Gugatan 
Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di dalam persidangan pada hari yang ditentukan. Dalam sidang pertama hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang beperkara. Selama belum ada putusan, upaya mendamaikan dapat dilakukan dalam setiap pemeriksaan di persidangan.  
Jika pada panggilan pertama tergugat tidak hadir,  pengadilan memberikan kesempatan melalui panggilan ke dua dan ke tiga. Jika pada panggilan ke tiga tergugat tidak hadir,  sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pembuktian (lihat poin 5). 
(c)    Jawaban
Adalah suatu bantahan/pengakuan dari tergugat mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
(d)    Replik 
Adalah jawaban balasan penggugat atas jawaban  dari tergugat. 
(e)    Duplik
Adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.
(f)    Pembuktian 
Pembuktian sangat penting di dalam pengajuan gugatan perceraian karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan di depan persidangan. Bukti yang biasanya diajukan dalam gugatan cerai adalah:
-    Bukti tertulis, berupa akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran anak. Jika dalam gugatan dimasukkan tuntutan terhadap harta gono-gini, anda harus mengajukan bukti kepemilikan rumah, tanah, kendaraan yang diperoleh dalam perkawinan. Bukti-bukti tersebut diperbanyak kemudian dibubuhi materai dan dilegalisasi di kantor pos besar (tidak semua kantor pos melayani legalisasi).
-    Bukti saksi, yaitu orang yang akan memberikan keterangan atau kesaksian di depan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat, dengar, dan alami sendiri. Pembantu rumah tangga, tetangga, keluarga, teman, dapat diajukan sebagai saksi dengan syarat memenuhi kriteria. Dalam perkara perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh menjadi saksi, namun dalam perkara perceraian, keluarga sedarah seperti ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung boleh menjadi saksi. 
(g)    Kesimpulan
Kesimpulan bukan merupakan suatu keharusan, namun para pihak dapat mengajukan kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya suatu gugatan.
(h)    Putusan
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan adalah putusan (vonis). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Putusan yang dibacakan tanpa hadirnya tergugat dalam proses persidangan dinamakan putusan verstek.

Setelah Vonis
(1)    Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan agama (bagi yang beragama Islam),  pengambilan putusan cerai dari pengadilan disertai dengan akta cerai.
(2)    Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan negeri (bagi yang beragama selain Islam), maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan anda dicatat. 

Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI)


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Hak dan kewajiban konsumen

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, konsumsi akan barang dan/atau jasa sudah dapat dipastikan akan meningkat seiring dengan gaya hidup masyarakat Indonesia yang semakin konsumtif. Meningkatnya konsumsi akan barang dan/atau jasa juga menuntut pelayanan dan perlindungan yang baik bagi konsumen dari pelaku usaha itu sendiri. Sehingga tidak berlebihan, bila konsumen sering dianalogikan sebagai Raja.

Untuk melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya. Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:

- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

- Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang dan/atau jasa; 

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 

- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.

Demi mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen untuk memperhatikan hal berikut ini:

- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan;

- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Jenis Surat Kuasa

Pada umumnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk melakukan perbuatan tertentu, melalui surat kuasa khusus. Tapi tahukah anda, terdapat beberapa jenis surat surat kuasa. Biasanya jenis-jenis inilah yang dapat dipakai di dalam peradilan.

Menurut aturan perundang-undangan, beberapa jenis surat kuasa adalah sebagai berikut :

1. Kuasa Umum
Surat kuasa ini bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa, yaitu :
a. Melakukan tindakan  pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa;
b. Pengurusan itu meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya;
c. Dengan demikian, titik berat kuasa umum hanya meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa.

Dengan demikian, dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

2. Kuasa Khusus
Dalam surat kuasa ini, pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih. Bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal. Namun, agar bentuk kuasa  yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan. Surat kuasa harus dilakukan hanya untuk mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih. Harus disebutkan secara terperinci tindakan apa yang harus dilakukan oleh penerima kuasa. Semisal kuasa untuk melakukan penjualan rumah hanya untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk menjual rumah. Demikian pula, jika untuk mewakili pemberi kuasa untuk tampil di pengadilan, surat kuasa khusus harus mencantumkan secara terperinci tindakan-tindakan yang dapat dilakukan penerima kuasa di pengadilan. 

3. Kuasa Istimewa
Surat kuasa ini mengatur perihal pemberian surat kuasa istimewa dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar sah menurut hukum, yakni :
a. Bersifat Limitatif. Kebolehan memberi kuasa istimewa hanya terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, dan hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi. Lingkup tindakannya hanya terbatas misalnya, untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa, untuk membuat perdamaian, untuk mengucapkan sumpah tertentu atau sumpah tambahan sesuai aturan perundang-undangan.
b. Harus Berbentuk Akta Otentik (Akta Notaris). Surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah.

4. Kuasa Perantara
Surat kuasa perantara disebut juga agen (agent). Dalam hal ini pemberi kuasa sebagai principalmemberi perintah (instruction) kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai agen atau perwakilan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga. Apa yang dilakukan agen, mengikat principal sebagi pemberi kuasa, sepanjang tidak bertentangan atau melampaui batas kewenangan yang diberikan.

(Tim Primaironline.com)


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Bagaimana mengajukan Peninjauan Kembali?


Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi.
Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri:
a.       Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;
b.      Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut;
c.       Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
d.      Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama;
e.       Apabila dalam satu putusan terdapat  ketentuan yang bertentangan satu sama lain;
f.       Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakin perdata dinyatakan palsu;
g.      Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti  yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).
Sedangkan Permohonan PK dalam perkara pidana diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :
a.       Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b.      Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c.       Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d.      Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.
Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.
a.       Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu;
b.      Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan;
c.       Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
d.      Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya;


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan


Anda tentu sering mendengar istilah tentang Surat Dakwaan? Bagi Anda, keluarga atau kawan Anda yang pernah tersangkut masalah hukum, yaitu hukum pidana, tentu istilah ini menjadi tidak asing. 

Seseorang yang akan dihadapkan di muka pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dibacakan dakwaan (tuduhan) yang memuat suatu rumusan tindak pidana yang didakwakan.

Dengan dakwaan inilah kemudian JPU membuktikan kesalahan-kesalahan atau perbuatan-perbuatan seorang terdakwa di muka pengadilan. Jika seorang terdakwa tidak diberikan surat dakwaan, maka pengadilan akan membebaskan terdakwa.

Di bawah ini beberapa bentuk Surat Dakwaan yang biasa dibuat oleh JPU di persidangan, yaitu:

1. Dakwaan tunggal, yaitu surat dakwaan yang bentuknya tunggal, di dalamnya hanya  terdapat satu tindak pidana saja yang didakwa kepada seseorang terdakwa atau lebih dari seorang terdakwa. Di sini, dalam berkas perkara hanya ada satu tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan penuntut umum beranggapan cukup satu tindak pidana yang didakwakan. 

Penyusunan dakwaan tunggal merupakan penyusunan surat dakwaan yang teringan bila dibandingkan dengan penyusunan surat dakwaan lainnya, karena penuntut umum hanya memfokuskan pada sebuah permasalahan saja.

2. Dakwaan subsidairitas. Dalam dakwaan subsidairitas , surat dakwaan disusun secara berlapis-lapis. Satu perbuatan dapat didakwakan beberapa macam tindak pidana, dengan maksud untuk menjaring agar jangan sampai terdakwa lolos dari pemidanaan. 

Dengan dakwaan yang dibuat berlapis-lapis dan berurutan, masing-masing dakwaan tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berhubungan, karena yang dikejar hanya satu perbuatan saja.

Oleh karena itu lapisan-lapisan dakwaan disusun berurutan secara primair, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi dan seterusnya. Penyusunan dakwaan tindak pidana terberat, kemudian tindak pidana yang berat, lalu tindak pidana yang ringan dan akhirnya tindak pidana teringan.

3. Dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif di dalamnya hanya ada dua dakwaan yang dapat dipilih salah satunya untuk dibuktikan kebenaran peristiwa pidananya. Ciri khas dalam dakwaan alternatif, di antara dua dakwaan yang disusun di dalamnya menggunakan kata “atau” karena dengan kata itu salah satu dakwaan harus dipilih untuk dibuktikan.

4. Dakwaan kumulatif, yaitu apabila dalam berkas perkara yang diterima penuntut umum diketahui terdapat beberapa tindak pidana misalnya tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan berupa mengambil televisi, menyetubuhi korban dan membunuh peronda malam, maka penuntut umum dapat mendakwa tersangka dengan tindak pidana: pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan dalam satu surat dakwaan.



Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya

Artikel Islami

More on this category »
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger