Yusuf Blog News :
Home » » Bagaimana mengajukan Peninjauan Kembali?

Bagaimana mengajukan Peninjauan Kembali?

Written By INSPIRASI on Monday, July 25, 2011 | 4:39 AM


Peninjauan kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat digunakan terpidana atau para pihak yang berperkara atau berkepentingan untuk memeriksa sebuah perkara yang telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya ini hanya dapat dilakukan satu kali dan tidak dapat menangguhkan atau menghentikan eksekusi.
Permohonan Peninjauan Kembali PK dalam perkara perdata diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri:
a.       Putusan dengan jelas memperlihatkan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang mencolok;
b.      Putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau melebihi dari apa yang dituntut;
c.       Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
d.      Terdapat putusan yang saling bertentangan antara pihak-pihak yang sama mengenai soal yang sama, atas dasar yang sama;
e.       Apabila dalam satu putusan terdapat  ketentuan yang bertentangan satu sama lain;
f.       Putusan didasarkan atas kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan yang diketahui setelah perkara diputus, atau keterangan saksi atau surat-surat bukti kemudian oleh hakin perdata dinyatakan palsu;
g.      Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti  yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat dikemukakan (novum).
Sedangkan Permohonan PK dalam perkara pidana diajukan berdasarkan alasan-alasan yang terdiri :
a.       Putusan memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok;
b.      Dalam putusan terdapat keterangan-keterangan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan;
c.       Apabila terdapat keadaan baru, yang apabila diketahui pada saat sidang berlangsung, putusan yang akan dijatuhkan akan membebaskan terdakwa atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum;
d.      Apabila dalam putusan suatu perbuatan dinyatakan terbukti, akan tetapi pernyataan itu tidak diikuti dengan pemidanaan.
Pengajuan PK ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui ketua pengadilan tigkat pertama.
a.       Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak pandai menulis, pemohonan dikemukakan secara lisan di hadapan ketua pengadilan yang akan mencatat permohonan itu;
b.      Menyebut dengan jelas dasar alasan pemohonan;
c.       Dimasukan atau disampaikan ke Kepaniteraan Pengadilan Tingkat Pertama;
d.      Paling lambat 1 bulan Ketua Pengadilan mengirimkan permohonan dan berkas perkaranya ke MA, disertai dengan pertimbangannya;


Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger