Yusuf Blog News :
Home » » Dituding Bohongi Publik Marzuki Diadukan ke BK DPR

Dituding Bohongi Publik Marzuki Diadukan ke BK DPR

Written By INSPIRASI on Thursday, April 14, 2011 | 8:09 AM

KONTROVERSI pembangunan gedung baru DPR belum berakhir. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat, kemarin, mengadukan Ketua DPR Marzuki Alie ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Dia dituding melakukan kebohongan terhadap publik terkait pembangunan gedung baru DPR senilai Rp1,138 triliun itu. 

"Kami mengadukan perkataan Marzuki Alie yang mengandung kebohongan terhadap publik. Pernyataannya juga melukai hati masyarakat,'' ujar Sebastian Salang, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), saat mengadukan Marzuki ke BK. 

LSM lainnya yang juga bersama Formappi mengadukan Marzuki ialah Lingkar Madani, TePi, Transparency International Indonesia, Indonesia Budget Center, serta Lembaga Studi Pers dan Pembangunan. Marzuki dinilai melanggar Pasal 71 UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta kode etik DPR Pasal 2 dan 3. 

Koordinator TePi, Jeirry Sumampow, memberi contoh pernyataan dan tindakan Marzuki yang dinilai pembohongan. Pernyataan Marzuki bahwa semua fraksi setuju dengan pembangunan gedung baru dalam rapat konsultasi pada 7 April, tapi faktanya mayoritas fraksi malah meminta ditunda bahkan dibatalkan. Artinya, kesimpulan rapat dibuat atas dasar kebohongan. 

Saat ditemui di tempat terpisah, Marzuki enggan menanggapi pengaduan itu. "Tidak perlu saya komentari, biar BK yang melihat dokumen yang ada," ujar Marzuki dalam jumpa pers di DPR, kemarin. 

Dia menambahkan, yang menggelar jumpa pers seusai rapat konsultasi beberapa waktu lalu ialah Wakil Ketua DPR Anis Matta, bukan dirinya. 


Rp602,5 miliar 

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga terjadi pemborosan (mark up) sebesar Rp602 miliar dari proyek gedung DPR itu. 

Menurut hitung-hitungan Koordinator Pengawasan dan Analisis Anggaran Korupsi Politik ICW Firdaus Ilyas, total kebutuhan ruang dengan biaya pekerjaan mencapai Rp535,6 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih pagu Rp1,138 triliun dengan Rp535,675 miliar adalah Rp602,5 miliar. Itulah dugaan mark up-nya. 

Sekjen DPR Nining Indra Saleh membantah tudingan ICW. Dia menantang ICW melaporkan dugaan mark up itu ke KPK. Menurut Nuning, proses pembangunan gedung masih dalam koridor aturan.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger