Penyematan bintang jasa dan kehormatan terhadap sejumlah tokoh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diprotes sejumlah pihak. Menurut politikus Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain sebelum pemberian gelar, selayaknya dilakukan uji publik terlebih dahulu. Menurutnya uji publik sebagai ukuran untuk mengetahui respon masyarakat terhadap para calon yang dipilih oleh tim seleksi.
"Perlu uji publik bagi para calon penerima penghargaan. Beberapa orang calon yang sudah lolos di tim seleksi diumumkan dulu ke publik utk mendapat respon atau feedback dari masyarakat," ujar Malik kepada okezone, Sabtu (13/8/2011).
Menurut Malik, jika masyarakat memberi respon negatif terhadap para calon yang diusulkan oleh tim seleksi maka selayaknya mereka meninjau kembali.
Oleh sebab itu, tim seleksi memiliki kewenangan meninjau ulang bahkan mengganti dengan calon yang lebih baik.
"Kalau terdapat respon negatif, tentunya yang masuk akal, terhadap calon maka timsel melakukan kaji ulang. Bisa saja tim seleksi mengganti dengan yang lebih layak. Uji publik ini penting untuk menghindari pro kontra di masyarakat tentang layak tidaknya seseorang mendapat penghargaan," jelasnya.
Jika mikanisme yang dilakukan Tim Seleksi maka calon penerima bintang jasa dan kehormatan tersebut merupakan orang berprestasi dan bersih serta benar-benar memiliki pengabdian terhadap Tanah Air.
"Jadi yang dapet tidak hanya orang yang berprestasi dan punya konstribusi kepada bangsa & negara, namun yang juga penting secara personal bener-benar clear/tidak punya masalah," kata dia.
Selain itu, di zaman yg terbuka ini, sudah saatnya masyarakat diajak berembuk atau dimintai pertimbangan dalam menentukan orang-orang yang layak mendapat penghargaan. Acuan dasarnya tetep UU no 20 / 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa & Tanda Kehormatan.
"Karena begitu pentingnya maka penentuan pemberian penghargaan harus benar-benar selektif," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment