Penjelasan dalam hadits berikut adalah mengenai salah satu adab ketika mendatangi shalat.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
“Jika kalian mendengar iqomah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari no. 636 dan Muslim no. 602)
Di antara faedah dari hadits ini:
- Terlarangnya terburu-buru menuju shalat ketika mendengar iqomah atau takut akan luput raka’at.
- Ketika seorang makmum masuk shaf, maka hendaklah ia mengikuti imam dalam apa pun kondisi imam, baik ia berdiri, ruku’ atau sujud. Ketika imam sujud, maka makmum hendaklah bertakbiratul ihram dan langsung sujud dalam rangka mengikuti imam.
- Gerakan yang luput dari imam, hendaklah disempurnakan sendirian setelah imam salam.
- Alasan tidak boleh bercepat-cepat ketika itu adalah karena seseorang yang berjalan menuju shalat sudah terhitung layaknya ia berada dalam shalat. Sehingga sudah sepatutnya ia khusyu’ dan tenang sebagaimana orang yang shalat.
- Asy Syaukani berkata bahwa tidak dikatakan makruh bagi seseorang yang bercepat-cepat sebelum iqomah. (Nailul Author)
Jadi yang dikatakan makruh tergesa-gesa adalah ketika telah dikumandangkan iqomah atau takut akan luput raka’at.
0 comments:
Post a Comment