Pemerintah menunda pemberian Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri dan Pensiunan yang awalnya dijanjikan akan keluar pada bulan Juni ini hingga bulan Juli mendatang.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji tersebut.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Agus menyatakan hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji 'tambahan' untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.
"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.
Seperti diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji ke-13 bagi pada Juni ini.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto menyatakan kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji tersebut.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Agus menyatakan hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji 'tambahan' untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli.
"Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.
Seperti diketahui, PNS, TNI, dan Polri sebelumnya dipastikan akan mendapat gaji ke-13 bagi pada Juni ini.
sumber ; detik finance
----------------------------------------------------------------
Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya
0 comments:
Post a Comment