Yusuf Blog News :
Home » » Prancis Tangkap Pemakai Cadar

Prancis Tangkap Pemakai Cadar

Written By INSPIRASI on Thursday, April 14, 2011 | 8:32 AM

PARIS-Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di Prancis. Dua orang perempuan yang mengenakan niqab dan sejumlah demonstran ditangkap polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris, Senin lalu (11/4) saat turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut. Wartawan Agence France-Presse melaporkan bahwa penangkapan terjadi setelah polisi membubarkan unjuk rasa yang tidak berizin. ’’Penangkapan yang kami lakukan hari ini terjadi karena dua perempuan itu mengenakan cadar.
Bukan karena alasan (polisi) tidak menghormati hak untuk berdemonstrasi,’’ ujar juru bicara polisi Alexis Marsan. ’’Dua perempuan yang mengenakan niqab, seorang perempuan lain yang berjilbab, dan koordinator uunjuk rasa kami tangkap,’’ tambah Marsan. Dalam sebuah demonstrasi lainnya, Rachid Nekkaz dari organisasi ’’Jangan Sentuh Hak Konstitusi Saya’’ dan seorang perempuan rekannya yang mengenakan niqab juga ditangkap di depan Istana Elysee, Kantor Presiden Nicolas Sarkozy, di Paris. ’’Kami ingin didenda karena pelanggaran itu. Tetapi, polisi tidak mau mengeluarkan surat denda,’’ terang Nekkaz kepada AFP melalui telepon.
Sebelumnya, pada Sabtu lalu (9/4) polisi menangkap 59 orang, termasuk 19 orang berjilbab, ketika berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut di Paris. Penangkapan tersebut merupakan yang pertama sejak pemberlakuan peraturan sejenis di Eropa. Prancis merupakan negara pertama di Eropa yang secara luas melarang beberapa jenis pakaian yang digunakan atas alasan agama. Petunjuk resmi yang dikeluarkan sebagai panduan bagi polisi menyebutkan bahwa mereka tidak harus meminta perempuan yang memakai cadar untuk membuka di tempat umum. Mereka harus datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan proses identifikasi. 
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger