Anda tentu sering mendengar istilah tentang Surat Dakwaan? Bagi Anda, keluarga atau kawan Anda yang pernah tersangkut masalah hukum, yaitu hukum pidana, tentu istilah ini menjadi tidak asing.
Seseorang yang akan dihadapkan di muka pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dibacakan dakwaan (tuduhan) yang memuat suatu rumusan tindak pidana yang didakwakan.
Dengan dakwaan inilah kemudian JPU membuktikan kesalahan-kesalahan atau perbuatan-perbuatan seorang terdakwa di muka pengadilan. Jika seorang terdakwa tidak diberikan surat dakwaan, maka pengadilan akan membebaskan terdakwa.
Di bawah ini beberapa bentuk Surat Dakwaan yang biasa dibuat oleh JPU di persidangan, yaitu:
1. Dakwaan tunggal, yaitu surat dakwaan yang bentuknya tunggal, di dalamnya hanya terdapat satu tindak pidana saja yang didakwa kepada seseorang terdakwa atau lebih dari seorang terdakwa. Di sini, dalam berkas perkara hanya ada satu tindak pidana yang dilakukan terdakwa, dan penuntut umum beranggapan cukup satu tindak pidana yang didakwakan.
Penyusunan dakwaan tunggal merupakan penyusunan surat dakwaan yang teringan bila dibandingkan dengan penyusunan surat dakwaan lainnya, karena penuntut umum hanya memfokuskan pada sebuah permasalahan saja.
2. Dakwaan subsidairitas. Dalam dakwaan subsidairitas , surat dakwaan disusun secara berlapis-lapis. Satu perbuatan dapat didakwakan beberapa macam tindak pidana, dengan maksud untuk menjaring agar jangan sampai terdakwa lolos dari pemidanaan.
Dengan dakwaan yang dibuat berlapis-lapis dan berurutan, masing-masing dakwaan tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi berhubungan, karena yang dikejar hanya satu perbuatan saja.
Oleh karena itu lapisan-lapisan dakwaan disusun berurutan secara primair, subsidair, lebih subsidair, lebih subsidair lagi dan seterusnya. Penyusunan dakwaan tindak pidana terberat, kemudian tindak pidana yang berat, lalu tindak pidana yang ringan dan akhirnya tindak pidana teringan.
3. Dakwaan alternatif. Dalam dakwaan alternatif di dalamnya hanya ada dua dakwaan yang dapat dipilih salah satunya untuk dibuktikan kebenaran peristiwa pidananya. Ciri khas dalam dakwaan alternatif, di antara dua dakwaan yang disusun di dalamnya menggunakan kata “atau” karena dengan kata itu salah satu dakwaan harus dipilih untuk dibuktikan.
4. Dakwaan kumulatif, yaitu apabila dalam berkas perkara yang diterima penuntut umum diketahui terdapat beberapa tindak pidana misalnya tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan berupa mengambil televisi, menyetubuhi korban dan membunuh peronda malam, maka penuntut umum dapat mendakwa tersangka dengan tindak pidana: pencurian, pemerkosaan, dan pembunuhan dalam satu surat dakwaan.
0 comments:
Post a Comment