Hak-hak Perempuan dalam Perceraian
(1) Hak Pemeliharaan dan pengasuhan anak (lihat bagian tentang Hak Anak)
(2) Nafkah Istri
(3) Mud’ah (hadiah yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai kenang-kenangan). Hak ini khusus agama Islam.
(4) Nafkah Anak
(5) Harta Bersama (gono gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian
(1) Pengajuan Gugatan
(a) Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang.
(b) Suami atau istri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat/kuasa hukum. Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format dari gugatan maka dapat meminta contoh gugatan cerai di kepaniteraan pengadilan negeri/pengadilan agama atau di lembaga bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum Jakarta atau LBH APIK
(c) Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam gugatan, juga dapat dimasukkan tuntutan pengasuhan anak, harta gono-gini, dll (lihat hak-hak perempuan dalam perceraian).
(d) Gugatan yang telah dibuat dapat diajukan kepada :
Untuk yang beragama Islam:
- Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri) kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Bila anda (penggugat) bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal tergugat.
- Bila anda dan suami tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Untuk non-Islam:
- Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
- Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat.
- Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat; ketua pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.
(e) Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (Tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan).
(f) Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berkompeten.
(g) Saat mendaftarkan gugatan anda diharuskan membayar biaya perkara. Dalam praktiknya biaya beperkara berbeda-beda untuk setiap pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka mintalah kuitansi pembayaran biaya perkara.
Prosedur Persidangan
(1) Proses persidangan baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri prosedurnya sama.
(2) Khusus perceraian, sidang tidak terbuka untuk umum (tertutup) kecuali pada saat putusan dibacakan.
(3) Panggilan untuk sidang pertama selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran gugatan.
(4) Acara di dalam persidangan :
(b) Pembacaan Gugatan
Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di dalam persidangan pada hari yang ditentukan. Dalam sidang pertama hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang beperkara. Selama belum ada putusan, upaya mendamaikan dapat dilakukan dalam setiap pemeriksaan di persidangan.
Jika pada panggilan pertama tergugat tidak hadir, pengadilan memberikan kesempatan melalui panggilan ke dua dan ke tiga. Jika pada panggilan ke tiga tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pembuktian (lihat poin 5).
(c) Jawaban
Adalah suatu bantahan/pengakuan dari tergugat mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
(d) Replik
Adalah jawaban balasan penggugat atas jawaban dari tergugat.
(e) Duplik
Adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.
(f) Pembuktian
Pembuktian sangat penting di dalam pengajuan gugatan perceraian karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan di depan persidangan. Bukti yang biasanya diajukan dalam gugatan cerai adalah:
- Bukti tertulis, berupa akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran anak. Jika dalam gugatan dimasukkan tuntutan terhadap harta gono-gini, anda harus mengajukan bukti kepemilikan rumah, tanah, kendaraan yang diperoleh dalam perkawinan. Bukti-bukti tersebut diperbanyak kemudian dibubuhi materai dan dilegalisasi di kantor pos besar (tidak semua kantor pos melayani legalisasi).
- Bukti saksi, yaitu orang yang akan memberikan keterangan atau kesaksian di depan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat, dengar, dan alami sendiri. Pembantu rumah tangga, tetangga, keluarga, teman, dapat diajukan sebagai saksi dengan syarat memenuhi kriteria. Dalam perkara perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh menjadi saksi, namun dalam perkara perceraian, keluarga sedarah seperti ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung boleh menjadi saksi.
(g) Kesimpulan
Kesimpulan bukan merupakan suatu keharusan, namun para pihak dapat mengajukan kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya suatu gugatan.
(h) Putusan
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan adalah putusan (vonis). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Putusan yang dibacakan tanpa hadirnya tergugat dalam proses persidangan dinamakan putusan verstek.
Setelah Vonis
(1) Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan agama (bagi yang beragama Islam), pengambilan putusan cerai dari pengadilan disertai dengan akta cerai.
(2) Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan negeri (bagi yang beragama selain Islam), maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan anda dicatat.
Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI)
(1) Hak Pemeliharaan dan pengasuhan anak (lihat bagian tentang Hak Anak)
(2) Nafkah Istri
(3) Mud’ah (hadiah yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai kenang-kenangan). Hak ini khusus agama Islam.
(4) Nafkah Anak
(5) Harta Bersama (gono gini) adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Langkah-Langkah Mengajukan Perceraian
(1) Pengajuan Gugatan
(a) Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian harus memahami bahwa gugatan yang diajukan telah memenuhi syarat-syarat alasan perceraian sesuai ketentuan undang-undang.
(b) Suami atau istri yang akan mengajukan gugatan perceraian dapat mewakili dirinya sendiri di pengadilan atau mewakilkan kepada advokat/kuasa hukum. Gugatan dapat dibuat sendiri, jika tidak mengetahui format dari gugatan maka dapat meminta contoh gugatan cerai di kepaniteraan pengadilan negeri/pengadilan agama atau di lembaga bantuan hukum seperti lembaga bantuan hukum Jakarta atau LBH APIK
(c) Suami atau istri yang akan mengajukan perceraian dapat mempersiapkan gugatan perceraian dengan alasan-alasan sebagaimana disebutkan di atas. Di dalam gugatan, juga dapat dimasukkan tuntutan pengasuhan anak, harta gono-gini, dll (lihat hak-hak perempuan dalam perceraian).
(d) Gugatan yang telah dibuat dapat diajukan kepada :
Untuk yang beragama Islam:
- Gugatan diajukan ke pengadilan agama di wilayah tempat tinggal penggugat (istri) kecuali penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.
- Bila anda (penggugat) bertempat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan kepada pengadilan di daerah tempat tinggal tergugat.
- Bila anda dan suami tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat perkawinan dilangsungkan atau ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Untuk non-Islam:
- Gugatan diajukan ke pengadilan negeri di wilayah tempat tinggal tergugat.
- Bila tempat tinggal tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat tinggal tetap, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat.
- Bila tergugat tinggal di luar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan di daerah tempat tinggal penggugat; ketua pengadilan akan menyampaikan permohonan cerai tersebut kepada tergugat melalui perwakilan RI setempat.
(e) Gugatan yang telah dibuat, ditandatangani di atas materai dan dibuat rangkap lima (Tiga rangkap untuk hakim, satu rangkap untuk tergugat dan satu rangkap untuk berkas di kepaniteraan).
(f) Gugatan tersebut didaftarkan di kepaniteraan perdata pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berkompeten.
(g) Saat mendaftarkan gugatan anda diharuskan membayar biaya perkara. Dalam praktiknya biaya beperkara berbeda-beda untuk setiap pengadilan negeri atau pengadilan agama, maka mintalah kuitansi pembayaran biaya perkara.
Prosedur Persidangan
(1) Proses persidangan baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri prosedurnya sama.
(2) Khusus perceraian, sidang tidak terbuka untuk umum (tertutup) kecuali pada saat putusan dibacakan.
(3) Panggilan untuk sidang pertama selambat-lambatnya 30 hari setelah pendaftaran gugatan.
(4) Acara di dalam persidangan :
(b) Pembacaan Gugatan
Pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di dalam persidangan pada hari yang ditentukan. Dalam sidang pertama hakim mempunyai kewajiban untuk mendamaikan kedua belah pihak yang beperkara. Selama belum ada putusan, upaya mendamaikan dapat dilakukan dalam setiap pemeriksaan di persidangan.
Jika pada panggilan pertama tergugat tidak hadir, pengadilan memberikan kesempatan melalui panggilan ke dua dan ke tiga. Jika pada panggilan ke tiga tergugat tidak hadir, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan acara pembuktian (lihat poin 5).
(c) Jawaban
Adalah suatu bantahan/pengakuan dari tergugat mengenai dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.
(d) Replik
Adalah jawaban balasan penggugat atas jawaban dari tergugat.
(e) Duplik
Adalah jawaban tergugat atas replik penggugat.
(f) Pembuktian
Pembuktian sangat penting di dalam pengajuan gugatan perceraian karena dikabulkan atau ditolaknya suatu gugatan tergantung pada terbukti atau tidaknya gugatan di depan persidangan. Bukti yang biasanya diajukan dalam gugatan cerai adalah:
- Bukti tertulis, berupa akta nikah, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran anak. Jika dalam gugatan dimasukkan tuntutan terhadap harta gono-gini, anda harus mengajukan bukti kepemilikan rumah, tanah, kendaraan yang diperoleh dalam perkawinan. Bukti-bukti tersebut diperbanyak kemudian dibubuhi materai dan dilegalisasi di kantor pos besar (tidak semua kantor pos melayani legalisasi).
- Bukti saksi, yaitu orang yang akan memberikan keterangan atau kesaksian di depan persidangan mengenai apa yang mereka ketahui, lihat, dengar, dan alami sendiri. Pembantu rumah tangga, tetangga, keluarga, teman, dapat diajukan sebagai saksi dengan syarat memenuhi kriteria. Dalam perkara perdata, keluarga sedarah dan semenda tidak boleh menjadi saksi, namun dalam perkara perceraian, keluarga sedarah seperti ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung boleh menjadi saksi.
(g) Kesimpulan
Kesimpulan bukan merupakan suatu keharusan, namun para pihak dapat mengajukan kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya suatu gugatan.
(h) Putusan
Hasil akhir dari pemeriksaan perkara di pengadilan adalah putusan (vonis). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang dapat dihadiri oleh masyarakat umum. Putusan yang dibacakan tanpa hadirnya tergugat dalam proses persidangan dinamakan putusan verstek.
Setelah Vonis
(1) Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan agama (bagi yang beragama Islam), pengambilan putusan cerai dari pengadilan disertai dengan akta cerai.
(2) Setelah jatuhnya putusan dari pengadilan negeri (bagi yang beragama selain Islam), maka harus segera mengurus akta cerai di kantor catatan sipil tempat perkawinan anda dicatat.
Disarikan dari Buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (YLBHI)
0 comments:
Post a Comment