Yusuf Blog News :
Home » » Sekilas Tentang Zakat

Sekilas Tentang Zakat

Written By INSPIRASI on Tuesday, July 5, 2011 | 8:59 PM

Segalapujibagi Allah, Rabb semesta alam.Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.
Dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai masalah zakat (zakat mal dan zakat fithrah). Kami hanya akan membahas secara ringkas setiap jenis zakat, yaitu dengan menyebutkan dalil yang mensyari’atkannya dan beberapa keterangan tentangnya seperti nishab, kadar, dan cara pengeluarannya.
Pendahuluan
Zakat termasuk salah satu rukun Islam, bahkan termasuk salah satu pilar yang membuatnya tegak [1]. Di dalam al Qur’an Allah menggandengkan antara shalat dan zakat di 82 tempat. Diantaranya firman Allah ta’ala,
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.(QS. Al Baqarah: 43)
Sehingga tidak mengherankan Abu Bakar as Shiddiqberkata, “Aku benar-benar akan memerangi orang-orang yang memisahkan  antara shalat dan zakat” [2].
Zakat disyariatkan mulai tahun kedua hijriah. Kaum muslimin pun telah ijma’ tentang kewajiban untuk menunaikannya. Zakat terkandung banyak sekali faedah dan manfaat, diantaranya mensucikan harta dan jiwa, mengajarkan kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama manusia, dan masih banyak lagi. Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdo’alah untuk mereka.(QS. At Taubah: 103)
Disebut ‘zakat’ karena dia menyucikan jiwa dan harta. Zakat tidak merugikan bagi yang mengelurkannya. Rasulullah bersabda “Tidaklah shadaqah akan mengurangi harta” [3]. Secara istilah artinya “Hak wajib pada harta tertentu, bagi golongan tertentu ,dan (dikeluarkan) pada waktu tertentu” [4]

Syarat wajib zakat:
1.       Merdeka
2.       Muslim
3.       Memiliki nishab
Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’iat (agama) sebagai pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai pada ukuran tersebut.Akan dijelaskan lebih rinci pada setiap jenis zakat.

4.       Dimiliki sempurna
5.       Telah lewat haulnya untuk harta.
Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab[5].Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat barang temuan (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Secara global zakat ada dua: zakat mal (harta) dan zakat fithri.
Zakat mal:
1.       Hewan ternak (Onta, Sapi ,dan Kambing)
Diwajibkan zakat atas onta, sapi, dan kambing[6]. Dengan syarat binatang tersebut diternakkan, dan tidak digunakan untuk berkerja. Rincianya:
a.       Onta. Nishab onta adalah 5 ekor. Jika telah sampai 5 ekor zakatnya 1 kambing, dst.
b.      Sapi. Nishab sapi adalah 30 ekor [7]. 30-39 ekor zakatnya 1 tabi’/tabi’ah, yaitu sapi yang telah sempurna umurnya setahun. 40-49 ekor zakatnya seekor musinnah, yaitu sapi betina sempurna umur dua tahun. Setiap 30 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c.       Kambing. Nishabnya 40 ekor. 40-120 ekor zakatnya seekor kambing. 121-200 ekor zakatnya 2 ekor. 201-300 zakatnya 3 ekor. Lebih 300 ekor, setiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing.
2. Hasil pertanian
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasi lusahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu (QS. al Baqarah: 267).
Diwajibkan zakat atas hasil pertanian seperti gandum, kurma, anggur, dan biji-bijian lainnya. Nishabnya adalah 5 wasaq [8], atau sekitar 900kg [9]. Jika dengan air hujan (tidak perlu diairi) maka zakatnya 10%, jika diairi maka zakatnya 5 % [10].
3.       Zakat Mata Uang (emas dan perak)
Yang dimaksud mata uang adalah emas dan perak dan yang disamakan dengannya, seperti uang (yang banyak beredar sekarang ini) [11].
a.       Emas. Nishab emas 20 dinar, atau sekitar 85 gr emas murni (1 dinar= 4.25gr). Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 % [12].
b.      Perak. Nishab perak 200 dirham, atau sekitar 595gr. Jika telah sampai nishab atau lebih maka zakatnya 2.5 %.
4.       Barang dagangan.
Diwajibkan mengeluarkan zakat dari barang dagangan [13]. Nishabnya disesuaikan dengan nishab emas atau perak. Kadarnya juga sama dengan keduanya yaitu2,5%. [14]
Zakat fithri:
Yaitu zakat yang dikeluarkan dipenghujung bulan Ramadhan al Mubarak. Dari Ibnu Umar, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu satu sha’ dari gandum baik atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, dewasa, atau anak-anak  dari kalangan kaum muslimin”[15].
Zakat fithrah diwajibakan bagi seluruh kaum muslimin yang mampu. Untuk kadar zakatnya, yaitu satu sha’ (sekitar 3 kg, ada juga yang mengatakan kurang) dari makanan pokok (kurma, gandum, beras atau yang semisalnya). Dikeluarkan sebelum dilaksanakan shalat ‘Ied [16], dan dimulai pada waktu yang afdhol untuk mengeluarkannya setelah terbenam matahari malam ‘Ied, dan tidak mengapa dikeluarkan sehari atau beberapa hari sebelumnya [17].
Semoga bermanfaat, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rosulullah serta keluarga dan para sahabatnya.

Sumber : www.thaybah.or.id 


=======================================

Terima kasih untuk berkenan membaca isi blog ini, semoga dapat memberikan manfaat yang berarti bagi perkembangan dunia pendidikan kita. Atas segala kekurangannya saya menyampaikan permohonan maaf dan berkenan kiranya untuk meninggalkan komentar atas isi artikel ini. Salam Hormat untuk semuanya
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. INSPIRASI - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger