Ternyata sekarang sudah ada permendiknas baru yang memperbaiki nasib guru. Rupanya pada tgl 16 Feb 2011 sudah ditetapkan melalui Permendiknas no. 07 tahun 2011, honor guru bantu naik dari Rp 710.000,– menjadi Rp. 1.000.000,– setiap bulan mulai dari Januari 2011. Tak paham kenapa tak dipublikasikan di web terkait atau disosialisasikan. Permendiknas ini sangat perlu untuk segera disebar-luaskan mengingat gaji guru honor/guru bantu terakhir naik adalah pada Januari 2006 via Permendiknas no. 07 tahun 2006, sebelumnya adalah Rp. 460.000,– per bulan sebagaimana ditetapkan di lampiran I dan II Kepmendiknas no. 034/U/2003.
Ringkasan dari Permendiknas No. 7 tahun 2011:
Pasal 1
Guru Bantu diberi honorarium sebesar Rp 1.000.000,– (satu juta rupiah) setiap bulan mulai Janurari 2011
Pasal 2
Ketentuan mengenai besar honorarium pada lampiran I dan II Kepmendiknas No.034/U/2003 diubah menjadi Rp.1.000.000,– (satu juta rupiah) tidap bulan.
Pasal 3
Biaya honor Guru Bantu dibebankan pada APBN
Pasal 4
Permendiknas No. 07 tahun 2006 dicabut
Pasal 5
Permendiknas mulai berlaku pada tgl ditetapkan ( 16 Feb 2011 )
Permendiknas No. 7 tahun 2011 tentang Honorarium Guru Bantu
Cara peroleh salinan permendiknas no. 7 tahun 2011, klik link di atas setelah muncul klik kotak kecil yang di ujung kanan barisan Permendiknas no. 7 tahun 2011, setelah tampil tulisan berwarna biru < Nomor 7 Tahun 2011.pdf > klik aja akan muncul salinan Permendiknas no. 7 tahun 2011 yang sudah ditetapkan pada tgl 16 Februari 2011
0 comments:
Post a Comment