Rencana penyelenggaraan sertifikasi guru di tahun 2012 yang akan dirubah, dinilai akan semakin menghambat para guru untuk memperoleh sertifikat profesi. Hal yang baru di dalam pelaksanaan sertifikasi guru tersebut, antara lain penetapan peserta melalui system online, menyelenggarakan uji kompetensi, perangkingan usia, masa kerja dan golongan, dan penjadwalan
”Ini dari sisi regulasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ujian sertifikasi itu apa fungsinya? Guru-guru memaknai untuk menghambat, sehingga tidak terlalu banyak yang lolos. Maka PGRI juga menanti, kalau sampai tahun 2012 terbukti itu bahwa ujian itu hanya untuk mengendalikan agar tidak banyak yang disertifikasi, mesti harus diperbaiki dan dievaluasi,” ungkap Ketua Umum PGRI Sulistiyo di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurutnya, dengan penentuan sertifikasi dengan rangking usia, sudah dikatakan tepat. Akan tetapi, jika guru yang sudah tua ingin disertifikasi namun tidak lulus ketika diuji kompetensi, maka guru-guru tua tersebut akan terlantar. “Mau diapakan guru-guru yang sepuh kalau tida lulus ujian? Padahal, setelah di rangking, dengan usia, masa kerja dan golongan semuanya memenuhi syarat,” imbuhnya.
Namun begitu, Sulistiyo tetap setuju jika sistem sertifikasi tahun 2012 dilakukan secara online. Artinya, lanjut dia, penetapan urutan itu bukan lagi kewenangan kabupaten/kota tetapi sudah diatur oleh pemerintah pusat. “Tapi sayangnya, banyak ditemukan bahwa banyak guru yang bawa data ke petugas dinas, namun petugas tersebut tidak mau meng-update data guru tersebut. Disinyalir para petugas meminta uang kepada para guru untuk biaya update,” tandasnya. (jpnn.com)
”Ini dari sisi regulasi tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru. Ujian sertifikasi itu apa fungsinya? Guru-guru memaknai untuk menghambat, sehingga tidak terlalu banyak yang lolos. Maka PGRI juga menanti, kalau sampai tahun 2012 terbukti itu bahwa ujian itu hanya untuk mengendalikan agar tidak banyak yang disertifikasi, mesti harus diperbaiki dan dievaluasi,” ungkap Ketua Umum PGRI Sulistiyo di Jakarta, Selasa (15/11).
Menurutnya, dengan penentuan sertifikasi dengan rangking usia, sudah dikatakan tepat. Akan tetapi, jika guru yang sudah tua ingin disertifikasi namun tidak lulus ketika diuji kompetensi, maka guru-guru tua tersebut akan terlantar. “Mau diapakan guru-guru yang sepuh kalau tida lulus ujian? Padahal, setelah di rangking, dengan usia, masa kerja dan golongan semuanya memenuhi syarat,” imbuhnya.
Namun begitu, Sulistiyo tetap setuju jika sistem sertifikasi tahun 2012 dilakukan secara online. Artinya, lanjut dia, penetapan urutan itu bukan lagi kewenangan kabupaten/kota tetapi sudah diatur oleh pemerintah pusat. “Tapi sayangnya, banyak ditemukan bahwa banyak guru yang bawa data ke petugas dinas, namun petugas tersebut tidak mau meng-update data guru tersebut. Disinyalir para petugas meminta uang kepada para guru untuk biaya update,” tandasnya. (jpnn.com)
0 comments:
Post a Comment