Kabar gembira bagi 132 guru madrasah yang dinyatakan telah lulus sertifikasi di tahun 2010. SK tunjangan sertifikasi yang selama ini ditunggu-tunggu akan segera turun.
Informasi ini didapat berdasarkan hasil kunjungan dan hearing Forum Sertifikasi Guru Madrasah Kota Tasikmalaya, Kemenag dan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin (14/11) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pusat.
Menurut Kasi Mapenda Kemenag Kota Dudu Rochman, hasil pertemuan dengan Kemenag pusat cukup memuaskan. Nomor registrasi guru (NRG) madrasah yang telah lulus sertifikasi ini telah diajukan pada hari Jumat (11/11) lalu ke Kemendiknas dan sekarang sedang diproses untuk persyaratan turunnya SK dari Dirjen Pendis. ”Minggu depan kemungkinan SK dari Dirjen Pendis akan turun,” ucapnya.
Dia memprediksikan, sekitar tanggal 20 November 2011, SK Dirjen akan diterima para guru madrasah PNS dan non PNS ini. Sehingga tunjangannya bisa dicairkan. ”Kalau SK-nya sudah turun, pencairan akan secepatnya dilakukan,” ungkapnya.
Terkait tertundanya pencairan tunjangan profesi guru ini, lanjut Dudu, karena keterlambatan data dari para guru yang mengusulkan penertiban SK dari Kakanwil Kemenag Provinsi. ”Pemeriksaan usulan data di Kemenag Provinsi bukan hanya dari Kota Tasikmalaya saja, tetapi seluruh Jawa Barat. Sehingga usulan ke Kemenag Pusat menjadi terlambat,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Forum Sertifikasi Guru Madrasah Kota Tasikmalaya Abdul Ropiq mengatakan, setelah melakukan konsultasi dengan Kemenag Pusat, dirinya merasa lega, karena SK yang telah ditunggu rekan-rekannya segera turun. ”Kita sudah dapat informasi kejelasan SK tersebut dengan memuaskan dan berharap semuanya berjalan lancar,” harapnya.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Tasikmalaya Asep Deni Adnan Bumaeri menuturkan, berdasarkan laporan sementara dari Komisi IV yang diutus mendampingi perwakilan guru madrasah ini, informasi yang didapatnya sangat melegakan. ”Alhamdullah, akhirnya ada kejelasan dan saya berharap tunjangan pencairan segera turun,” tandasnya. (jpnn.com)
0 comments:
Post a Comment