Kebijakan Pemerintah tentang moratorium PNS mengecualikan untuk pengangkatan tenaga honorer Kategori I dan II dan masih menunggu PP sebagai dasar hukum pengangkatannya. Hal ini mengacu pada peraturan bersama Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Penundaan Sementara Penerimaan CPNS. Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ramli Naibaho saat menerima wartawan di Ruang Demak Kantor KemenPAN dan RB, Jumat (28/10).
Lebih lanjut Ramli menyampaikan bahwa moratorium yang berlaku sejak 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012 dikecualikan untuk daerah yang biaya belanja pegawainya kurang dari 50 % dari APBD khusus untuk Tenaga Pendidik, Tenaga Dokter , Bidan dan Perawat serta jabatan yang bersifat khusus dan mendesak.
Pada kesempatan itu Ramli juga menegaskan bahwa daerah diminta untuk melakukan perhitungan jumlah kebutuhan PNS dengan tepat dan melaporkannya kepada MenPAN dan RB serta Kepala BKN. Ramli menegaskan bahwa untuk melakukan perhitungan tersebut, BKN diminta untuk menyelia/supervise perhitungan kebutuhan jumlah PNS, menghitung jumlah kebutuhan PNS berdasar kelompok jabatan dan memvalidasi hasil perhitungan jumlah kebutuhan PNS. Untuk menuju hal itu, Ramli menegaskan bahwa akan menambah verifikator yang ada di BKN serta akan melakukan pelatihan bagi pegawai di daerah, supaya proses perhitungan kebutuhan yang ada di daerah dapat dilaksanakan dengan sukses. Selain itu, Ramli juga menegaskan bahwa keberadaan Peraturan Bersama ini juga sebagai fungsi untuk menguatkan kembali fungsi gubernur sebagai representasi pemerintah pusat untuk ikut mengkoordinir penataan pegawai di daerah.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa sampai Oktober 2011, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi baru menerima hasil perhitungan pegawai pada 97 instansi ada di 22 provinsi. Dari 97 hasil perhitungan itu, instansi yang berada di bawah 50 % ada 44. Keempatpuluh empat instansi tersebut dapat mengajukan formasi apabila hasil analisis jabatannya (anjab) telah dilaporkan ke KemenPAN dan RB. Selain itu, instansi juga harus melaporkan hasil perhitungan, hasil anjab dan beban kerjanya dan proyeksi 5 tahun kebutuhan pegawai.
22 Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, DI Jogjakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
0 comments:
Post a Comment